Khusus untuk pemilik rekening Bank Permata dan Bank BRI, Debitur bisa menandatangani "Suart Kuasa Pendebitan" layanan autodebit di REKSA dengan
bersedia untuk di lakukan pendebitan pada rekening yang telah di daftarkannya, dimana surat kuasa tersebut dapat di download di sistem reporting.
Untuk Debitur pemilik rekening selain Bank Permata, bisa mendaftarkan Standing Instruction (Si) pendebitan rekening miliknya sendiri di masing-masing
Bank asal pembukaan rekening untuk mendapatkan nomer referensi (Kuasa pendebitan). Moon di informasikan kepada debitur mengenai jumlah angsuran dan tanggal jatuh tempo
pembayaran agar debitur mendaftarkan di bank pembuka rekening tersebut sudah sesai dengan ketentuan sehingga tidak terjadi kurang bayar atau telat bayar.
(disarankan tanggal SI pendebitan dilakukan 1-3 hari sebelum jatuh tempo pembayaran untuk menghindari terjadinya lewat dari jam batcing transfer di Bank yang menyebabkan
pengiriman uang lewat dari satu hari).
Kemudian Debitur menyerahkan nomer referensi (kuasa pendebitan) tersebut ke pada PIC REKSA di cabang.